Pages

Dukungan Revolusi

Dalam menjalankan roda revolusi, dukungan aktifitas mutlak diperlukan. Terlebih dalam rangka pengambil-alihan roda kekuasaan. Tanpa adanya dukungan terhadap revolusi, mustahil perubahan tersebut bisa dijalankan. 

Dukungan tersebut, bisa bermacam macam bentuknya. Ada dukungan yang berwujud dukungan materi, maupun dukungan non fisik. Baik berwujud uang, lobi, kemudahan pergerakan, hingga pengumpulan kekuatan pasukan untuk menjalankan roda revolusi. Dalam aktifitas keseharian, roda revolusi yang dijalankan tentulah berbagai macam bentuknya dalam meraih dukungan kekuatan. Kami tidak akan menjelaskan lebih lanjut tentang bentuk bentuk dukungan revolusi tersebut.

Secara spesifik, kami mencoba untuk mentelaah kembali sejarah (sirah) nabi (nabawiyah) ketika mendapatkan dukungan revolusinya. 
Dukungan terhadap Rasul ketika melaksanakan revolusidamainya ini berwujud bai'at. Bai'at ini merupakan bentuk dukungan para pemuka Madinah untuk menegakkan Islam dan berhukum dengan hukum Islam. Para Pemimpin Terpilih Suku Khazraj adalah As'ad bin Zurarah bin 'Ads, Sa'd bin ar-Rabi' bin 'Amr, 'Abdullah bin Rawahah bin Tsa'labah, Rafi' bin Malik bin al-'Ajlan, al-Bara` bin Ma'rur bin Shakhr, 'Abdullah bin 'Amr bin Haram, 'Ubadah bin ash-Shamit bin Qais, Sa'd bin 'Ubadah bin Dulaim, al-Mundzir bin 'Amr bin Khunais.
Bai'at Aqobah I dilakukan ketika mendapatkan sebuah wilayah yang kondusif penegakan syariah Islam. Madinah yang saat itu menjadi kota industri dan pertanian mampu memberikan rasa aman bagi dakwah Islam yang berkembang. Berbeda dengan kota Makkah yang merupakan kota perdagangan. Alhasil, wilayah yatsrib memiliki kedudukan strategis dalam jalur pemenuhan stok barang dagang untuk wilayah Makkah. 

Dilanjutkan dukungan tersebut ke arah Bai'at Aqobah II. Untuk secara Total melindungi revolusi Rasul saw, dengan harta jiwa dan apapun yang dimilikinya. Bai'at Aqobah II ini dilaksanakan meski Rasul saw masih berada di wilayah Makkah. 
Abdullah bin Rawahah berkata kepada Rasulullah , pada malam Perjanjian Aqobah (Bai’at Aqobah), “Tentukanlah syarat sesukamu yang harus kami penuhi untuk Robbmu dan untuk dirimu yaa Rasulullah”. Maka Beliau Saw bersabda: “Aku menentukan syarat untuk Robbku agar kalian menyembahnya dan agar kalian tidak menyekutukan sesuatu apapun dengannya dan aku menentukan syarat untuk diriku agar kalian melindungiku sebagaimana kalian melindungi jiwa dan harta kalian”. Para sahabat bertanya: “apa imbalannya jika kami menepatinya ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab “SYURGA”. Merekapun berseru: “Betapa menguntungkan jual beli ini, kami tidak mau mengganti dan tidak ingin diganti”. Maka turunlah ayat ini (QS. 9 :111)

Dalam Bahasan Dukungan Revolusi, kami mencoba membedakan antara berbagai istilah yang masyhur di kalangan kaum muslimin.
1. AHLUL AN NUSROH

Ahlul an Nusroh dimasa Rasul adalah masyarakat Madinah. Secara spesifik adalah pemuka masyarakat Madinah. Yang mereka berperang di belakang Rasul (siap melindungi Rasul) dengan kekuatan yang dimilikinya. 

Ahlul an Nusroh haruslah mempunyai Power (quwwah), oleh karenanya ahlul an Nusrah bisa disebut sebagai ahlul quwwah yang memberikan nusroh (pertolongan). Seseorang yang tidak memiliki quwwah (kekuatan/ posisi) tidak bisa dikatakan sebagai ahlul an nusroh. Dan Ahlul Quwwah yang tidak bisa memberikan an Nusroh tidak bisa dikatakan sebagai Ahlul an-Nusroh.

Beberapa tingkatan quwwah dan nusroh dari Ahlul an Nusroh haruslah diimbangi dengan kekuatan pemahaman, konsep, pembelaan yang jelas dan nyata terhadap Islam. Ada kalanya Ahlul an Nusroh menurunkan kekuatan pembelaannya dan ada kalanya Ahlul an Nusroh 'melejitkan' pembelaannya. 

Pembelaan Ahlul An Nusroh haruslah seimbang terhadap fakta tahapan dakwah. Ahlul an Nusroh juga harus mengikuti keadaanyang diberikan pertolongannya. Alasan praktis, supaya tidak tercium musuh Islam dan merencanakan strategi Dharbul 'alaqot secara lebih efektif dan efisien. Beberapa upaya dharbul 'alaqot kurang efektif karena Ahlul an Nusroh terlalu bersemangat dan tergesa dalam melakukan pembelaan. Beberapa upaya dharbul 'alaqot juga kurang dilakukan karena menurunnnya tingkat pembelaan terhadap Islam.

Pengawasan terhadap Ahlul an Nusroh dalam rangka menjaga eksistensi ideologi Islam dan pembelaannya secara nyata dalam upaya perebutan kekuasaan.

Kita tidak bisa memandang sebelah mata urgensi dari aktifitas ini, dan menganggapnya furu’ yang tidak layak dipertimbangkan. Jika disimak shirah Rasulullah saw maka akan ditemukan upaya beliau mencari perlindungan dari kalangan elit tokoh Arab yang memiliki kekuatan. Tidak kurang 15 Qabilah yang pernah didatangi Rasulullah dan para pengikutnya (Bani Kindah, Bani Kalb, Bani Hanifah, Bani Amir bin Sha’sha’ah, Bani Abdul Muthalib, Bani Suwaid bin Shamit, Bani Tsaqif di Thaif, Bani Muth’im bin ‘Adi, Bani Bakr bin Wa’il, Raja Najasyi dari Habasyah, dll). Hal ini menunjukkan thalab an-nushrah merupakan salah satu perintah Allah (wahyu) kepada beliau dan harus dilakukan.

Berbagai ungkapan Rasulullah mengandung makna mencari pertolongan: “Wahai Bani Fulan, sesungguhnya aku adalah Rasulullah yang diutus kepada kalian. Dia memerintah kalian agar kalian hanya menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan apapun….; juga agar kalian beriman kepadaku, membenarkanku dan melindungiku hingga aku menjelaskan apa saja yang aku bawa dari Allah ketika Dia mengutusku.” (Shirah Nabawiyah Ibnu Hisyam).

Manakala Allah berkehendak untuk memuliakan nabi-Nya dan menolong agama-Nya, Allah memberi pertolongan melalui tangan orang-orang Anshar. (Shirah Nabawiyah Ibnu Hisyam).

Dalam hal ini meminta perlindungan tidak boleh sampai menggadaikan Islam, terlebih terlibat didalamnya

(Paman) , demi Allah seandainya mereka meletakkan matahari ditangan kananku dan bulan ditangan kiriku agar aku meninggalkan urusan ini, aku tidak akan meninggalkannya sampai Allah memenangkan agama ini atau aku hancur karenanya. (Shirah Nabawiyah Ibnu Hisyam).

2. THAIFAH MANSHURAH
Ath-Thoifah Al-Manshuroh artinya kelompok yang mendapatkan pertolongan. Menurut penelitian mendalam Syaikh Audah, para shahabat yang meriwayatkan hadits tentang thaifah manshurah ini adalah Mughirah bin Syu’bah, Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Tsauban, Jabir bin Samurah, Jabir bin Abdullah, Sa’ad bin Abi Waqash, Uqbah bin Amir, Abdullah bin Amru, Zaid bin Arqam, Imran bin Hushain, Qurah bin Iyas, Abu Hurairah, Umar bin Khathab, Salamah bin Nufail al Kindy, Nawas bin Sam’an, Abu Umamah Al Bahiliy, Murah bin Ka’ab al Bahzy, Syurahbil bin Samth al Kindy dan Muadz bin Jabal. Para ulama seprti Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha’ ash Shirat al Mustaqim I/69), Suyuthi dalam Qatful Azhar al Mutanatsirah hal. 216 no. 81, Az Zubaidi dalam Luqatu al Laali al Mutanatsirah fi Ahaditsi al Mutawatirah hal. 68 dan Al Kanany dalam Nadhmul al Mutanatsir fi Hadits al Mutawatir hal. 93. [Audah, Al Mishriy : 38-41, 58-62, Al Mahmud I/40-41]. 

Penamaan ini berdasarkan hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ

“Terus menerus ada sekelompok dari ummatku yang mereka tetap nampak di atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang mencerca mereka sampai datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu”.

Dikeluarkan oleh Muslim dari hadits Tsauban dan semakna dengannya diriwayatkan oleh Bukhary dan Muslim dari hadits Mughiroh bin Syu’bah dan Mu’awiyah dan diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah. Darimi 3437, Ahmad IV/244,252,348 dengan lafal.” Berperang di ats jalan kebenaran..”, Ath Thabrani dalam Mu’jam al Kabir no. 959, 960, 962, 961 dengan lafal,” Sampai datang kiamat kepada mereka. Dan hadits ini merupakan hadits mutawatir sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho` Ash-Shirath Al-Mustaqim 1/69, Imam As-Suyuthy dalam Al-Azhar Al-Mutanatsirah hal.216 dan dalam Tadrib Ar-Rawi, Al Kattany dalam Nazhom Al-Mutanatsirah hal.93 dan Az-Zabidy dalam Laqthul `Ala`i hal.68-71. Lihat : Bashoir Dzawisy Syaraf Bimarwiyati Manhaj As-Salaf.

Muhadits abad XV H, Syaikh Nashirudin Albani juga menshahihkan hadits-hadits tentang hal ini dalam Shahih Jami’ ash Shaghir no. 5343 dan Silsilah Ahadits Shahihah no. 204. Beliau menyebutkan para ulama yang mnshahihkan hadits-hadits ini, antara lain Ibnu Taimiyah, al Iraqy, Adz Dzahabi, al Hakim an Naisabury, Asy Syathibi serta Ibnu Hajar.

Berkata Imam Bukhary tentang Ath-Thoifah Al-Manshuroh “Bab Sabda Nabi, ‘Senantiasa ada kelompok dari umatku yang menampakkan kebenaran dan mereka berperang’” : “Mereka adalah para ‘ulama”.

dari Dua Istilah tersebut, menurut pemikiran kami ada hal2 yang membedakan antara AHLUL AN NUSRAH dengan THAIFAH MANSHURAH

1. Ahlul Nusrah merupakan pemuka masyarakat (tokoh formal) yang melindungi aktifitas revolusi. Sedangkan Thaifah Manshurah adalah kelompok masyarakat yang dicerca.

2. Ahlul Nusrah dilarang melakukan perlawanan secara langsung, sampai datang ketetapan Allah dan perintah perang diantara mereka. Sedangkan Thaifah Manshurah adalah kelompok yang senantiasa diatas kebenaran dan berperang adalah aktifitas mereka.

wallahu a'lam

No comments:

Post a Comment