Pages

Hukum Wanita Shalat Berjamaah di Masjid

Hukum Wanita sholat berjamaah - berjamaah.com



Para ulama telah bersepakat bahwa shalat seorang laki-laki lebih utama dilakukan berjama’ah di masjid daripada di rumahnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa telah datang seorang laki-laki buta menemui Nabi saw dan berkata,”Wahai Rasulullah aku tidak memiliki penuntun yang akan membawaku ke masjid.’ Ia meminta agar Rasulullah saw memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya untuk melakukan shalat di rumahnya lalu Nabi saw memberikan rukhshah kepadanya. Namun tatkala orang itu berlalu maka beliau saw memanggilnya dan bertanya kepadanya,’Apakah kamu mendengar suara adzan untuk shalat?’ orang itu berkata,’ya.’ Beliau bersabda,’kalau begitu kamu harus menyambutnya (ke masjid).”
(HR. Muslim) –(baca : “Mendengar Adzan Ketika Sedang Sibuk”)

Adapun bagi seorang wanita maka kehadirannya di masjid untuk melakukan shalat berjama’ah diperbolehkan bagi mereka yang sudah tua dan dimakruhkan bagi yang masih muda karena dikhawatirkan adanya fitnah. Untuk itu yang lebih utama baginya adalah melakukan shalat di rumahnya, demikian menurut DR. Wahbah.

Beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini adalah :

1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama’ah (di masjid) secara mutlak karena dikhawatirkan adanya fitnah. Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk shalat shubuh, maghrib dan isya karena nafsu syahwat bisa menimbulkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan kedua orang sahabatnya membolehkan bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk melakukan semua shalat karena tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan kecilnya keinginan (syahwat) seseorang terhadapnya.

Dan madzhab dikalangan para ulama belakangan adalah memakruhkan wanita menghadiri shalat jama’ah walaupun shalat jum’at secara mutlak meskipun ia seorang wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan tampaknya berbagai kefasikan.

2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjama’ah, id, jenazah, istisqo (shalat meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak menimbulkan fitnah pergi ke masjid (shalat berjama’ah) atau shalat jenazah kerabatnya. Adapun apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid secara mutlak.

3. Para ulama Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para wanita yang cantik atau memiliki daya tarik baik ia adalah seorang wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki karena hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia shalat di rumahnya. Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas izin suaminya meskipun sesungguhnya rumahnya lebih baik baginya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Didalam lafazh lainnya disebutkan,”Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman dari kerusakan (fitnah). Juga sabdanya saw,”Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)

Intinya adalah bahwa tidak dibolehkan bagi seorang wanita cantik (menarik) untuk pergi ke masjid dan dibolehkan bagi wanita yang sudah tua. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1172 – 1173) 

Wallahu A’lam



Tanya :
Ustadz, bagaimana hukumnya wanita sholat berjamaah di masjid? (J. Miko, Depok).

Jawab :
Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid.  

Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20).

Yang rajih menurut kami adalah pendapat kedua, karena dalilnya lebih kuat dan lebih jelas. Ibnu Qudamah menyatakan : “Dibolehkan bagi wanita menghadiri sholat jamaah bersama para laki-laki, sebab para wanita dahulu telah sholat berjamaah bersama Nabi SAW.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2/442; Mahmud ‘Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shalah, 2/473).

Namun kebolehan itu diikat dengan 2 (dua) syarat. Pertama, ada izin dari suami atau wali (jika belum nikah). Dalilnya sabda Nabi SAW : “Jika isteri-isterimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR Muslim, Bukhari, Ahmad, dan Ibn Hibban).

Kedua, tak memakai wangi-wangian, atau semisalnya yang dapat menimbulkan mafsadat bagi wanita. Sabda Nabi SAW : “Janganlah kamu melarang wanita-wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah, Darimi, dan Baihaqi).

Jadi, jika wanita keluar tanpa izin suami/wali, hukumnya haram. (As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, 2/5). Namun disunnahkan suami/wali memberikan izin. (Imam Nawawi, Al-Majmu’, 4/199).
Jika wanita pergi ke masjid dengan wangi-wangian, hukumnya juga haram. Ibnu Hazm menyebutkan jika wanita keluar berjamaah di masjid dengan berhias atau memakai wangi-wangian, mereka bermaksiat kepada Allah. (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 4/198).

Mana yang lebih utama bagi wanita, sholat di masjid atau di rumah?
Ada dua pendapat.  
Pertama, yang lebih utama sholat di rumah, baik sholat sendiri (munfarid) atau sholat jamaah. Ini pendapat Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 3/443).  
Kedua, yang lebih utama sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. Ini pendapat Ibnu Hazm (Al-Muhalla, 4/197) dan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi. (Al-Majmu’, 4/198).

Kedua pendapat itu dalilnya sama, yaitu sabda Nabi SAW : “Janganlah kamu melarang isteri-isterimu ke masjid-masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (wa buyutuhunna khair lahunna). (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Thabrani).

Pendapat pertama mengambil keumuman lafal “dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka” (wa buyutuhunna khair lahunna). Jadi menurut pendapat pertama ini, shalat di rumah baik shalat jamaah maupun shalat sendiri, lebih utama daripada shalat jamaah di masjid.
Sedang pendapat kedua, tidak memberlakukan hadis itu secara umum, namun mengkhususkan hanya untuk sholat jamaah, bukan sholat munfarid (sendiri). Imam Nawawi menyatakan : “Adapun wanita, maka sholat jamaah mereka di rumah lebih utama [daripada jamaah di masjid]… Sholat berjamaah wanita lebih utama daripada hadirnya wanita [sholat berjamaah] di masjid-masjid.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 4/197-198).

Dengan perkataan lain, jika wanita di rumah sholat sendiri, sedang di masjid sholat berjamaah, yang utama adalah sholat berjamaah di masjid.
Pendapat kedua ini sebenarnya telah men-jama’ (mengkrompomikan / menggabungkan) hadis di atas dengan hadis keutamaan sholat jamaah, yaitu sabda Nabi SAW : “Sholat jamaah lebih utama daripada sholat sendiri dengan 27 derajat.” (Bukhari no 609; Muslim no 1038).

Menurut kami, pendapat kedua ini lebih rajih, karena telah mengamalkan dua dalil, yaitu hadis keutamaan shalat di rumah (wa buyutuhunna khair lahunna) dengan hadis keutamaan sholat jamaah (shalatul jama’ah tafdhulu). Sedang pendapat pertama hanya mengamalkan satu dalil, yaitu hanya hadis keutamaan shalat di rumah (wa buyutuhunna khair lahunna).

Padahal kaidah ushuliyah menyebutkan : I’maalu ad-dalilaini aula min ihmaali ahadimaa bi al-kulliyyah (Mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada meninggalkan satu dalil secara keseluruhan.) (An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 3/492).

Dari seluruh uraian di atas, kesimpulannya adalah :
(1) hukumnya mubah bagi wanita sholat berjamaah di masjid, dengan syarat ada izin dari suami/wali dan tak memakai wangi-wangian.
(2) Yang lebih utama bagi wanita adalah sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri.  
Wallahu a’lam 


Muhammad Shiddiq Al-Jawi

No comments:

Post a Comment