Pages

Adab-Adab Masjid..

Bagi kaum muslimin, masjid merupakan tempat mulia yang dijaga dari berbagai hal yang mencemarinya, baik maknawi ataupun lahiri. Masjid, juga memiliki nilai-nilai khusus bagi orang-orang beriman, tempat pengagungan nama-nama Allah, syari'at Allah ditegakkan, tempat berhubungan langsung dengan Sang Pencipta, tempat seorang muslim berniaga dengan Penciptanya, tempat yang harus dijaga dari kotoran dan najis.

Allah berfirman, Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS. An-Nur: 36-37).

Al-Allamah Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Ketika Allah memberikan permisalan tentang hari seorang muslim dengan apa yang ada di dalamnya berupa petunjuk dan ilmu dengan pelita-pelita di dalam kaca bening dan dinyalakan dengan minyak yang baik, maka hal itu ibarat pelita yang terang, menyebutkan tempatnya yakni di masjid-masjid yang merupakan tempat di bumi yang paling Allah cintai, yang merupakan rumahNya. Tempat Dia diibadahi dan diesakan di dalamnya. Maka Allah berfirman, Di rumah-rumah (masjid-masjid) yang Allah telah perintahkan agar disebut ... (QS. An-Nur: 36).

Yakni, Allah memerintahkan dengan mengikatkan diri dengan-Nya dan menyucikannya dari najis, permainan yang melalaikan dan ucapan serta perbuatan yang tidak pantas.Sebagaimana dikatakan oleh All bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang ayat ini, "(Sesungguhnya) Allah melarang perbuatan yang melalaikan di dalamnya." Demikian pula dikatakan oleh Ikrimah, Abu Shalih, Adh-Dhahak, Nafi Ibnu Jubari, Abu Bakar Ibnu Abi Hatsmah dan Sufyan Ibnu Husein serta para ulama' tafsir lainnya. Dan Qatadah berkata, Yakni masjid-masjid yang Allah telah perintahkan untuk membangunnya, memakmurkannya dan menyucikannya. (Tafsir Ibnu Katsir 3/390) Demikianlah Allah menjelaskan secara khusus tentang masjid, sebagai tempat yang paling dicintai Allah dibandingkan tempat-tempat lainya di muka bumi. Karena itu, hendaklah seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir mengetahui adab-adab dan hal-hal berkaitan dengan masjid, hingga kemudian mengamalkannya.

Adab-Adab Masjid

1. Berdo'a ketika keluar rumah menuju ke masjid Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Sa'ad,

اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا وَفِي بَصَرِي نُورًا وَفِي سَمْعِي نُورًا وَعَنْ يَمِينِي نُورًا وَعَنْ يَسَارِي نُورًا وَفَوْقِي نُورًا وَتَحْتِي نُورًا وَأَمَامِي نُورًا وَخَلْفِي نُورًا وَعَظِّمْ لِي نُورًا

Allohummaj ‘alfii qolbii nuuron, wa fii bashorii nuuron, wa fii sam’ii nuuron, wa ‘ayyamiinii nuuron, wa ayyasaarii nuuron, wa fawqii nuuron, wa tahtii nuuron, wa amaamii nuuron, wa kholfii nuuron, wa azhzhomlii nuuron.

“Ya Allah! Jadikanlah dalam hatiku suatu cahaya, dalam pandanganku suatu cahaya, dalam pendengaranku suatu cahaya, dari arah kananku suatu cahaya, dari arah kiriku suatu cahaya, di atasku suatu cahaya, di bawahku suatu cahaya, di depanku suatu cahaya, di belakangku suatu cahaya dan limpahkanlah kepadaku dengan cahaya (H.R.Bukhari- Muslim)


2. Berdo'a ketika memasuki masjid dan mendahulukan kaki kanan

Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam kitab Al-Adzkar, dari Abu Humaid atau Abu Usaid, Rasulullah bersabda, Apabila salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka bershalawatlah kepada Nabi, kemudian katakanlah,

اللهم افتح لي أبواب رحـمتك

Allohummaftaflii abwaa ba rohmatik

“Ya Allah, bukakanlah untuku pintu-pintu rahamat-Mu” (H.R. Muslim)

Dan apabila keluar, katakanlah,

اللهم إنـي أسألك من فضلك

Allohumma innii as aluka min fadhlik.

”Yaa Allah aku mohon kepada-Mu akan karunia-Mu.” (Riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah serta yang lainnya dengan sanad yang shahih)

Dan dalam riwayat Ibnu Sunni disebutkan, Dengan nama Allah dan shalawat. (Lihat Hishnul Muslim dan Shahihul Kalimut Thayyib, hal. 31)

doa yang agak panjangnya untuk memasuki masjid

أعـوذ بالله العلي العظيم وبوجهه الكر يم و بسلطانه القديم من الشـيطان الرجـيم الحمـد لله رب العـالمين. اللهم صل و سلم على محمد وعلى أل محمد. اللهم اغفرلي ذنوبي وافنح لي أبواب رحمـتك

A’udzubillahil ‘aliyyil ‘azhiim, wabiwajhihil kariim, wa bisulthoonihil qodhiim, minasy syaythoonirrojiim, Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin. Allohumma sholli wa salim ‘alii Muhammad, wa ‘alii alaa Muhammad. Allohummagh firlii dzunuubii waf tahlii abwaaba rohmatik.

“Aku berlindung kepada Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung dan dengan Dzat-Nya yang Maha Mulia dan kekuasaan-Nya yang tidak berpermulaan, dari gangguan syetan yang terlaknat. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Ya Allah, rahmatilah Muhammad dan juga rahmati keluarganya. Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.” (H.R. Abu Daud)

Mendahulukan kaki kanan ketika memasuki masjid, berdasarkan hadits 'Aisyah, Rasulullah menyukai mendahulukan yang kanan dalam bersandal, bersisir, bersuci dan seluruh kegiatannya.(Muttafaqun 'alaih)


3. Mengucapkan salam kepada orang yang berada di dalam masjid Allah berfirman, Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberikan salam kepada penghuninya salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkati lagi baik. (QS. An-Nur: 61).

Imam Nawawi dalam kitab Riyadhush Shalihin, bab Cara Salam, membawakan sebuah hadits, Suatu hari, Rasulullah lewat di masjid dan terdapat sekelompok wanita sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan tangannya sambil dengan salam. (HR. Tirmidzi dan beliau berkata, "Hadits hasan.")


4. Berdo'a ketika keluar dari masjid dan mendahulukan kaki kiri

Lihat keterangan poin no. 2, dan disebutkan dalam riwayat yang lain ada tambahan, Berdasarkan riwayat Anas, memasuki masjid memulai dengan kaki kanan, dan apabila keluar memulai dengan kaki kiri, termasuk sunnah. (Al-Rith 1/623)


5. Shalat tahiyatul masjid

Dari Abu Qatadah, Rasulullah bersabda, Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua rakaat sebelum duduk.(HR. Muslim)


6. Menjauhkaan diri dari bau yang tidak sedap

Dari Jabur, Rasulullah bersabda, Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah dan bawang bakung, maka hendaklah ia menjauhi kami dan masjid kami dan duduk di rumahnya. Beliau diberi satu panci sayuran, lalu mendapati bau yang tidak sedap, beliau (pun) bertanya. Beliau diberitahu tentang sayuran yang ada pada panci tersebut lalu bersabda, "Mendekatlah kalian kepadanya kepada sebagian sahabatnya." Ketika melihatnya dan membenci untuk memakan, beliau bersabda, Makanlah, sesungguhnya aku sedang bermunajat kepada Dzat yang tidak sedang kali munajati.(HR. Muslim)

Dalam riwayat lain,

Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah dan bawang bakung, maka janganlah dia mendekati masjid kami, sebab para malaikat terganggu oleh apa yang mengganggu bani Adam.

Imam Nawawi berkata dalam syarah (penjelasan hadits)nya, Para ulama berkata, Hadits ini merupakan dalil tentang larangan bagi orang yang memakan bawang putih dan sejenisnya untuk memasuki masjid, walaupun masjid dalam keadaan kosong. Sebab, berdasarkan keumuman hadits, masjid merupakan tempat para malaikat.
(Syarah Muslim 4/212)



7. Menjaga kebersihan dan kesucian masjid

Hendaknya masjid dijaga dari segala kotoran dan najis, baik itu rambut ataupun sampah yang berserakan, potongan kuku ataupun ludah dan lain-lain. Disebutkan dalam riwayat berikut ini. Dari Anas bin Malik, Nabi bersabda, Meludah di masjid merupakan satu kesalahan, dan dendanya adalah menimbunnya.(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam kitab Riyadhush Shalihin, Imam Nawawi menukil ucapan Abdul Mahasin Ar-Ruyani, yang dimaksud dengan menimbunnya, yaitu mengeluarkannya dari masjid. Tetapi, apabila masjid itu berlantai dan berkapur, kemudian menginjak-injaknya dengan sepatu atau yang lainnya, sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan orang-orang jahil (tidak mengerti), bukan menimbunnya. Bahkan merupakan kesalahan yang berlipat dan memperbanyak kotoran di dalam masjid. Maka, bagi yang melakukan hal ini, wajib untuk mengelap dengan bajunya, atau tangannya atau selainnya dan (lalu) mencucinya.

Dalam riwayat 'Aisyah, bahwasanya Rasulullah melihat ingus atau ludah atau dahak di tembok kiblat, maka beliau pun mengeriknya. (Muttafaqun 'Alaih)

Dari Anas, Rasulullah bersabda, Sesungguhnya, masjid ini tidaklah patut untuk sesuatu dari kencing dan kotoran, kecuali untuk dzikir kepada Allah, shalat dan membaca Al-Qur'an.(HR. Muslim)

Dalam hadits ini, terdapat petunjuk Nabi, bahwasanya masjid merupakan tempat yang dikhususkan untuk ibadah, seperti shalat, dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur'an dan majelis-majelis ilmu. Dan tidak layak untuk sesuatu yang kotor dan najis, secara lahiriyah ataupun maknawi.


8. Tidak menghunus senjata di dalam masjid

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari membuat bab, "Menyarungkan Ujung-ujung Panah Apabila Memasuki, Lewat Masjid", kemudian beliau membawakan hadits Jabir, ia (Jabir) berkata, Seseorang lewat memasuki masjid dan bersamanya anak panah, maka Rasulullah bersabda kepadanya, "Sarungkanlah ujungnya." Dan jalur yang lain dalam bab sesudahnya, Barangsiapa melewati masjid-masjid kami, atau pasar-pasar kami dengan membawa tombak, maka hendaklah ia menyarungkan ujung-ujungnya. dengan tangannya hingga tidak melukai seorang muslimpun.

Dari hadits-hadits tersebut, dapat diambil faidah, yakni adanya isyarat dari Nabi mengenai agungnya darah seorang muslim, sedikit maupun banyak. Juga sebagai penegasan tentang kehormatan seorang muslim dan bolehnya membawa senjata ke masjid.


9. Tidak lewat di hadapan orang yang sedang shalat.

Disebutkan dalam riwayat Abu Juhaim, Rasulullah bersabda, Seandainya orang yang lewat di hadapan orang (yang sedang) shalat itu mengetahui dosa yang akan ditanggungnya, maka menunggu selama empat puluh dan hal itu lebih baik baginya daripada lewat di hadapan orang shalat.

Abu Nadhr (perawi hadits) berkata, Saya tidak tahu, apakah beliau mengatakan empat puluh hari, atau empat puluh bulan atau empat puluh tahun. (Riwayat Jama'ah)



10. Tidak menerapkan hukum had dan qishah di masjid Diriwayatkan dari Hakim bin Hazm, Nabi bersabda, Tidak boleh menerapkan hukum had di masjid dan jangan pula qishash. (HR. Ahrnad, Hakim, Daruquthni, dan Baihaqi. Ibnu Hajax dalm kitab At-Talkhis berkata,"Sanadnya tidak mengapa.")


11. Tidak mengeraskan suara di masjid

Dari As-Saib bin Yazid, ia berkata,

Ketika aku sedang berdiri di masjid, tiba-tiba seseorang melempariku dengan kerikil. Akupun menoleh kepadanya, ternyata dia adalah Umar bin Khattab. la berkata, "Pergilah dan datangkan dua orang tersebut." Akupun membawa kedua orang tersebut. Umar bertanya, "Siapa atau darimana kalian?" Keduanya menjawab, "Dari Tha'if." Umar kemudian berkata, "Seandainya kalian adalah penduduk negeri ini, tentu akan membuat kalian pingsan, kalian meninggikan suara di masjid Rasulullah. (Riwayat Al-Bukhari)


12. Tidak mengadakan jual beli di masjid

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda, Apabila kalian melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak menjadikan untuk dalam perdaganganmu." (Riwayat At-Tirmidzi, Ad-Darimi dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Salim Al-Hilali dalam Syarh Riyadhush Shalihin) Kedua hadits ini mengandung larang melakukan perdagangan dunia di masjid, sebab masjid merupakan tempat perdagangan akhirat antara makhluk dan khaliqnya.


13. Tidak mencari atau mengumumkan barang yang hilang


Abu Hurairah meriwayatkan, bahwasanya Nabi bersabda, Barangsiapa mendengar seseorang mencari kehilangan di dalam masjid, maka katakanlah, "Allah tidak mengembalikannya kepadamu, sebab masjid tidak dibangun untuk ini." (Riwayat Muslim)

Yakni, tidaklah masjid dibangun untuk urusan dunia. Tetapi dibangunnya masjid ialah untuk berdzikir, membaca Al-Qur'an, shalat, majelis ilmu dan untuk kemaslahatan kaum muslimin di dunia dan akhirat, tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan. (Lihat Syarh Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim Al-Hilali)



14. Tidak memasukkan atau membawa gambar atau buku-buku yang bergambar ke dalam masjid.

Masjid merupakan tempat mulia dan memiliki kehormatan. Tidaklah layak memasukkan masjid sesuatu yang haram ke dalam masjid, karena malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan juga gambar,

Dari Ibnu Umar, ia berkata,Jibril berjanji kepada Rasulullah untuk menemuinya, dan terlambat hingga hal ini terasa berat bagi Rasulullah. Kemudian beliau keluar dan menemui Jibril dan mengadu padanya. Maka dia berkata, Sesungguhnya kami tidak memasuki rumah yang padanya terdapat anjing dan gambar. (Riwayat Al-Bukhari)

Syaikh Abdul Aziz Ibnu Salman berkata, di dalam Al-Manahilul Hisan, Dan yang perlu dicermati dan diwaspadai serta dijauhi dari masjid-masjid adalah buku-buku yang terdapat gambar-gambar yang bernyawa seperti huruf-huruf hijaiyah untuk anak SD kelas 1, buku muthala'ah, dan buku-buku ilmu pengetahuan umum, sebab kebanyakan para pengajar datang ke masjid dengan membawa buku-buku tersebut untuk mengulang pelajaran dan apabila selesai ia meletakkannya di masjid. [Kemudian beliau membawakan hadits di atas. Demikian pula dengan pakaian yang bergambar, baik untuk orang dewasa maupun anak-anak. (Lihat lebih lengkap tentang Fatawa ibnu Utsaimin di dalam masalah Aqidah dan juga Fiqih)



15. Ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram pada suatu tempat) di dalam masjid

Hal ini dilarang, dan tidak hanya di masjid, tetapi juga di tempat manapun. Karena, nash yang melarang tentang ikhtilat bersifat umum. Dari Uqbah ibnu Amir, Rasulullah bersabda, Hati-hatilah kalian dalam bergaul dengan wanita. Seseorang Anshar berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana dengan ipar?" Beliau bersabda, "Ipar adalah maut." (Muttafaqun 'alaih)

Demikian pula dengan khalwat [bersunyi-sunyi] antara laki-laki dan perempuan.

Rasulullah bersabda, Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita, sebab (yang) ketiganya adalah syetan. (Riwayat Imam Ahmad dari Umar ibnu Khattab)



16. Tidak memakai wewangian khusus bagi wanita

Dari Zainab, isteri dari Abdullah ibnu Mas'ud, ia berkata, Rasulullah bersabda kepada kami, Jika salah seorang di antara kalian shalat di masjid, maka janganlah menyentuh wewangian. (Riwayat Muslim)


17. Tidak memakai pakaian yang dapat mengganggu kekhusyu'an shalat orang lain

Dari Anas bin Malik, Adalah kain baju milik Aisyah dijadikan sebagai gordin sisi rumahnya. Maka Nabi pun bersabda kepadanya, Jauhkanlah gordin (beraneka warna) ini dari (sisi) kami, sebab gambar-gambarnya senantiasa nampak dalam shalatku. (Riwayat Al-Bukhari)


18. Tidak membaca syair-syair di dalam masjid

Dari Amr ibnu Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Bahwasanya Rasulullah melarang jual beli di masjid dan mencari sesuatu yang hilang atau membacakan syair. (Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan isnadnya hasan)

Lihat Syarah Riyadhush Shalihin

Syaikh Salim Al-Hilali berkata dalam syarahnya,"Boleh membacakan syair di masjid apabila terdapat maslahat bagi kaum muslimin atau anjuran untuk memerangi musuh atau mengejek kaum musyrikin, sebagaimana Rasulullah memerintahkan Hisam bin Tsabit untuk mengejek orang-orang kafir." (Syarh Riyadhush Shalihin 3/194)


19. Tidak membicarakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya, baik dalam masalah agama ataupun dunia

Berdasarkan hadits dari As-Saib ibnu Yazid dalam Shahih Bukhari (Lihat poin no. 10. 31Al-Path 1/668). Ibnu Hajar dalam syarahnya berkata, Bab "Meninggikan suara di dalam masjid" Penulis (yakni Imam Bukhari -red. vbaitullah) dengan judul ini mengisyaratkan adanya khilaf tentang masalah ini. Imam Malik membencinya secara mutlak, baik tentang ilmu, ataupun selainnya.Sedangkan yang lain membedakan antara sesuatu yang berkaitan dengan tujuan agama atau manfaat dunia, dengan sesuatu yang tidak ada faidahnya sama sekali. Al-Bukhari menunjukkan, tidak dilarang sebagai isyarat bahwasanya larangan (tersebut) berlaku untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya, dan tidak dilarang untuk sesuatu yang bersifat darurat. (Al-Fath 1/668)

Dan termasuk di dalamnya adalah bersenda gurau maupun ucapan dan perbuatan yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa, seperti ghibah, namimah, dan lainnya.

Hal-Hal Yang Boleh Dilakukan Di Dalam Masjid

Masjid, selain memiliki kekhususan untuk beribadah kepada Allah, seperti shalat, dzikir, membaca Al-Qur'an dan i'tikaf dan lainnya, juga dibolehkan untuk melakukan hal-hal lain sebatas yang telah dijelaskan oleh Pembuat syari'at. Diantaranya,


1. Mengadakan majelis Ilmu

Berdasarkan hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri dari Muawiyah di dalam Shahih Muslim disebutkan,

Sesungguhnya Rasulullah keluar menuju halaqah dari para sahabat. Maka, beliaupun bersabda, " Apa yang menyebabkan kalian duduk-duduk di sini?" Mereka menjawab, "Kami duduk untuk berdzikir kepada Allah, memujiNya, atas hidayahNya kepada kami kepada Islam dan karuniaNya kepada kami."

Beliau bersabda, "Demi Allah, tidakkah kalian duduk-duduk karena hal tersebut?" Mereka berkata, "Demi Allah, tidaklah kami bermajelis kecuali untuk hal tersebut." Beliau bersabda, Sesungguhnya, aku tidaklah menyuruh kalian untuk bersumpah yang merupakan keburukan dari kalian. Namun, Jibril datang kepadaku mengabarkan, bahwasanya Allah menyanjung kalian di hadapan para malaikat.


2. Tidur di dalam masjid

Imam Al-Bukhari di dalam Shahihnya membawakan, "Bab: Tidurnya Lelaki Di Dalam Masjid" dan membawakan beberapa hadits. Di antaranya hadits yang diriwayatkan dari Sahl Ibnu Sa'd, ia berkata,

Rasulullah mengunjungi rumah Fatimah dan tidak mendapatkan Ali di dalamnya. Maka beliau bertanya, "Kemana anak pamanmu?" Dia (Fatimah) nenjawab, "Antara aku dan dia ada sesuatu. Dia memarahiku, kemudian keluar dan tidak tidur siang bersamaku."Maka Rasulullah pun bersabda kepada seseorang, "Carilah ia!" Maka orang tersebut datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, dia sedang tidur di masjid." Maka Rasulullah pun datang, sedangkan dia dalam keadaan berba-ring. Selendangnya jatuh dari pundaknya, dan dia terkena tanah. Maka mulailah Rasulullah mengusapi tanah tersebut darinya dan berkata, "Bangunlah Abu Turab, bangunlah Abu Turab. " (Riwayat Bukhari)


3. Latihan ketangkasan di dalam masjid

Hal ini sebagaimana diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya dari 'Ai-syah, ia berkata, Aku melihat Rasulullah, suatu hari berdiri di pintu kamarku. Dan pada saat itu, para budak sedang bermain di dalam masjid dan Rasulullah menghalangiku dengan selendangnya. Aku melihat permainan mereka. Dan di dalam riwayat lain, Aku melihat Nabi, sementara para budak dari Habsy sedang bermain dengan tombak mereka


4. Pengobatan darurat bagi yang sakit

Pada perang Khandaq, Sa'ad ibnu Muadz terluka tangannya, maka Nabi memasang tenda di masjid agar beliau dapat menjenguknya dari dekat. Dan tidak ada yang membuat mereka (penghuni tenda Bani Ghifar) terkejut di dalam masjid terdapat juga tenda Bani Ghifar kecuali darah yang mengalir ke arah mereka. Mereka berkata, "Wahai penghuni tenda, apakah yang mengalir ke arah kami dari arah kalian?" Ternyata luka Sa'ad mengalirkan darah sehingga ia pun meninggal dalam tenda itu.


Demikianlah beberapa hal yang dapat di rangkum berkaitan dengan adab-adab di dalam masjid. Semoga bermanfaat dan semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk mengamalkannya. Amiin.

No comments:

Post a Comment